Beranda » Nasional » Aturan Beban Kerja Guru 2026 Terbaru, Berapa Jam Mengajar Wajib

Aturan Beban Kerja Guru 2026 Terbaru, Berapa Jam Mengajar Wajib

Setiap awal tahun pelajaran, pertanyaan yang sama selalu muncul di kalangan guru: berapa jam mengajar minimal yang harus dipenuhi untuk mendapat tunjangan penuh? Aturan beban kerja guru sering berubah dan membuat bingung, terutama bagi guru yang mengampu mata pelajaran dengan alokasi jam terbatas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi () terbaru yang berlaku di 2026, beban kerja guru mengalami beberapa penyesuaian signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ini menyangkut jam mengajar tatap muka, ekuivalensi tugas tambahan, hingga mekanisme pemenuhan beban kerja lintas sekolah.

Nah, agar tidak salah hitung dan berujung potongan tunjangan, simak penjelasan lengkap aturan berikut ini.

Apa yang Dimaksud Beban Kerja Guru?

Sebelum membahas angka jam mengajar, penting memahami konsep beban kerja guru secara menyeluruh.

Beban kerja guru adalah sekumpulan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh guru dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Beban kerja ini tidak hanya soal mengajar di kelas, tapi mencakup perencanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, pembimbingan siswa, hingga tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai beban kerja guru.

Pemenuhan beban kerja ini menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan (TPG) dan tunjangan lain yang nilainya mencapai satu kali gaji pokok per bulan. Tidak heran jika aturan ini jadi perhatian serius bagi jutaan guru di Indonesia.

Berapa Jam Mengajar Wajib untuk Guru 2026?

Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran

Standar beban kerja untuk guru kelas dan guru mata pelajaran ditetapkan minimal 24 jam tatap muka per minggu dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu. Ketentuan ini berlaku untuk guru yang berstatus , , maupun guru tetap yayasan yang sudah bersertifikasi.

Perhitungan 24 jam ini adalah jam tatap muka (JTM) di depan kelas, bukan jam kerja administratif. Satu jam tatap muka sama dengan 40-45 menit tergantung jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD satu JTM = 35 menit, SMP/SMA = 40 menit, dan SMK = 45 menit per jam pelajaran.

Jika seorang guru mengampu mata pelajaran Matematika di SMA dengan alokasi 4 jam per minggu di 6 kelas, maka total beban mengajarnya adalah 4 x 6 = 24 jam tatap muka per minggu. Ini sudah memenuhi syarat minimal untuk mendapat tunjangan penuh.

Guru Bimbingan dan Konseling (BK)

Untuk guru BK, perhitungannya berbeda dengan guru mata pelajaran. Beban kerja guru BK dihitung berdasarkan jumlah siswa yang dibimbing, bukan jam tatap muka.

Berdasarkan Permendikbudristek terbaru, ekuivalensi beban kerja guru BK adalah:

  • Membimbing 150 siswa setara dengan 24 jam tatap muka per minggu
  • Maksimal membimbing 250 siswa setara dengan 40 jam tatap muka per minggu

Jadi jika seorang guru BK membimbing 180 siswa, beban kerjanya sudah memenuhi syarat minimal. Pembimbingan ini mencakup layanan dasar, responsif, perencanaan individual, dan dukungan sistem yang terdokumentasi dengan baik.

Guru dengan Tugas Tambahan

Guru yang mendapat tugas tambahan struktural seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau ketua program keahlian mendapat pengurangan beban mengajar dengan kompensasi ekuivalensi. Berikut rinciannya:

Jabatan Tugas Tambahan Beban Mengajar Minimal Ekuivalensi Tugas Tambahan
Kepala Sekolah 6 jam tatap muka/minggu 18 jam
Wakil Kepala Sekolah 12 jam tatap muka/minggu 12 jam
Ketua Program Keahlian (SMK) 12 jam tatap muka/minggu 12 jam
Kepala Laboratorium 12 jam tatap muka/minggu 12 jam
Kepala Perpustakaan 12 jam tatap muka/minggu 12 jam
Wali Kelas 24 jam tatap muka/minggu 2 jam

Perlu dicatat bahwa tugas tambahan harus ditetapkan dengan SK resmi dari kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat agar bisa diakui sebagai ekuivalensi beban kerja.

Baca Juga:  MP3 Juice Free MP3 Download Lagu YouTube Paling Cepat dan Mudah 2026

Guru Kelas SD

Untuk guru kelas di jenjang Sekolah Dasar, aturannya sedikit berbeda. Guru kelas SD yang mengajar semua mata pelajaran di kelasnya sendiri otomatis dianggap sudah memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu.

Mengapa demikian? Karena guru kelas SD mengampu hampir seluruh mata pelajaran kecuali Pendidikan Agama, PJOK, dan terkadang Bahasa Inggris. Total jam mengajar mereka bisa mencapai 32-36 jam per minggu, sudah jauh di atas batas minimal.

Cara Pemenuhan Beban Kerja Jika Jam Mengajar Kurang

Tidak semua guru, terutama guru mata pelajaran tertentu seperti Seni Budaya, Prakarya, atau TIK, bisa memenuhi 24 jam mengajar dalam satu sekolah. Untuk kondisi ini, pemerintah memberikan beberapa solusi pemenuhan beban kerja.

Mengajar di Sekolah Lain dalam Satu Kabupaten/Kota

Guru yang kekurangan jam mengajar di sekolah induk boleh mengambil kekurangan jam di sekolah lain yang masih dalam satu wilayah kabupaten/kota. Mekanismenya:

  1. Mendapat surat tugas dari kepala sekolah induk
  2. Mendapat persetujuan dari kepala sekolah tempat mengajar tambahan
  3. Melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat untuk validasi
  4. Jam mengajar dari kedua sekolah dijumlahkan untuk pemenuhan beban kerja

Syarat utamanya adalah sekolah tempat mengajar tambahan harus satu naungan (sama-sama negeri atau sama-sama swasta) dan mendapat persetujuan resmi dari dinas pendidikan.

Mengajar Melalui Pembelajaran Daring atau Blended Learning

Inovasi terbaru di 2026 adalah pengakuan pembelajaran daring sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja. Guru bisa mengajar secara virtual untuk siswa di sekolah lain atau bahkan provinsi berbeda melalui platform resmi yang diakui .

Syaratnya cukup ketat: harus menggunakan platform resmi seperti Rumah Belajar, Merdeka Mengajar, atau Learning Management System (LMS) yang terverifikasi, dengan dokumentasi lengkap berupa rekaman pembelajaran, absensi digital siswa, dan penilaian terstruktur.

Satu jam pembelajaran daring setara dengan satu jam tatap muka jika memenuhi standar interaksi minimal antara guru dan siswa. Platform harus memiliki fitur video conference, penugasan, dan evaluasi yang terdokumentasi sistem.

Membimbing Kegiatan Ekstrakurikuler Tertentu

Beberapa kegiatan ekstrakurikuler bisa dihitung sebagai ekuivalensi jam mengajar, khususnya:

  • Pramuka (untuk guru Pembina)
  • Olimpiade sains atau mata pelajaran
  • Karya Ilmiah Remaja
  • Seni dan budaya tingkat kompetisi
  • Olahraga prestasi

Untuk bisa dihitung, kegiatan ekstrakurikuler harus masuk dalam program sekolah, terjadwal rutin minimal 2 jam per minggu, dan terdokumentasi dengan baik. Maksimal 6 jam ekuivalensi per minggu dari kegiatan ini, dengan SK pembimbing dari kepala sekolah.

Team Teaching atau Pembelajaran Kolaboratif

Model pembelajaran kolaboratif yang melibatkan dua guru dalam satu kelas juga diakui sebagai pemenuhan beban kerja. Namun perhitungannya proporsional sesuai kontribusi masing-masing guru.

Misalnya untuk pembelajaran berbasis proyek di SMK yang melibatkan guru Bahasa Indonesia dan guru Produktif, jika masing-masing berkontribusi 50%, maka satu jam team teaching dihitung 0,5 jam untuk masing-masing guru. Harus ada SK dari kepala sekolah dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) kolaboratif yang jelas pembagian tugasnya.

Komponen Penilaian Beban Kerja Guru 2026

Pemenuhan beban kerja bukan hanya soal kuantitas jam, tapi juga kualitas pelaksanaan pembelajaran. Kemendikbudristek menerapkan penilaian komprehensif dengan komponen:

Jam Tatap Muka (Bobot 60%)

Ini adalah komponen utama yang dihitung dari jumlah jam mengajar faktual di kelas. Dihitung berdasarkan jadwal pelajaran yang terverifikasi oleh kepala sekolah dan masuk dalam sistem Dapodik.

Setiap jam mengajar harus didukung dengan:

  • Jurnal mengajar yang diisi setiap pertemuan
  • Daftar hadir siswa
  • RPP atau modul ajar
  • Dokumentasi proses pembelajaran (minimal 4 kali per semester)

Jika ada jam mengajar yang tidak terdokumentasi dengan baik, bisa tidak dihitung dalam pemenuhan beban kerja meskipun secara jadwal sudah dialokasikan.

Tugas Terstruktur dan Tidak Terstruktur (Bobot 20%)

Komponen ini meliputi pembuatan soal, penilaian tugas siswa, remidial, pengayaan, dan konsultasi pembelajaran. Meskipun tidak langsung tatap muka, aktivitas ini sangat penting dan dihitung sebagai bagian beban kerja.

Guru harus mendokumentasikan:

  • Bank soal dan instrumen penilaian
  • Daftar nilai lengkap dengan catatan
  • Program remidial dan pengayaan
  • Bukti komunikasi dengan siswa atau orang tua terkait pembelajaran

Komponen ini bisa menambah ekuivalensi hingga 4-6 jam per minggu jika terdokumentasi dengan baik.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Bobot 10%)

Kegiatan pengembangan diri seperti mengikuti pelatihan, workshop, seminar, menulis karya ilmiah, atau membuat inovasi pembelajaran juga masuk penilaian. Setiap 30 jam kegiatan PKB setara dengan 1 jam mengajar per minggu selama satu semester.

Bukti yang diperlukan:

  • Sertifikat pelatihan atau seminar
  • Artikel ilmiah yang dipublikasikan
  • Sertifikat webinar atau diklat online
  • Laporan best practice atau lesson learned

Tugas Tambahan dan Pembimbingan (Bobot 10%)

Selain tugas tambahan struktural yang sudah disebutkan di tabel sebelumnya, ada tugas pembimbingan yang juga dihitung seperti:

  • Pembimbing PKL/Magang (untuk SMK)
  • Pembimbing penelitian siswa
  • Pembina lomba/kompetisi
  • Koordinator mata pelajaran
Baca Juga:  Cara Cek Nilai PPG Daljab 2026 Lewat SIMPKB, Ini Langkahnya

Setiap tugas tambahan harus memiliki SK dan laporan pertanggungjawaban agar bisa diakui dalam sistem penilaian beban kerja.

Sanksi Jika Beban Kerja Tidak Terpenuhi

Guru yang tidak memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu akan menghadapi konsekuensi terkait tunjangan dan karir.

Pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Berdasarkan aturan terbaru, pemotongan TPG dilakukan proporsional:

  • Beban kerja 18-23 jam: TPG dipotong 25%
  • Beban kerja 12-17 jam: TPG dipotong 50%
  • Beban kerja di bawah 12 jam: TPG tidak dibayarkan (dipotong 100%)

Pemotongan ini berlaku per semester dan dihitung berdasarkan laporan beban kerja yang masuk ke sistem Dapodik dan diverifikasi dinas pendidikan.

Penundaan Kenaikan Pangkat

Guru yang tidak memenuhi beban kerja selama 2 semester berturut-turut akan mengalami penundaan kenaikan pangkat. Angka kredit (PAK) tidak bisa diajukan jika beban kerja tidak terpenuhi, meskipun sudah memiliki prestasi atau publikasi ilmiah.

Teguran Tertulis hingga Mutasi

Untuk PNS dan PPPK, tidak terpenuhinya beban kerja dalam waktu lama bisa berakibat:

  • Teguran tertulis pertama (jika 2 semester tidak terpenuhi)
  • Teguran tertulis kedua (jika 3 semester tidak terpenuhi)
  • Mutasi ke sekolah lain yang kekurangan guru (jika 4 semester tidak terpenuhi)

Dinas pendidikan berhak melakukan redistribusi guru untuk memastikan pemerataan dan pemenuhan beban kerja di semua sekolah.

Mitos vs Fakta Seputar Beban Kerja Guru

Beredar banyak informasi keliru terkait aturan beban kerja guru. Berikut klarifikasinya:

Mitos: Jam piket sekolah bisa dihitung sebagai jam mengajar

Fakta: Jam piket, termasuk jaga perpustakaan atau UKS, tidak bisa dihitung sebagai jam tatap muka kecuali untuk guru yang memang bertugas sebagai kepala perpustakaan dengan SK resmi. Piket adalah bagian dari tugas tambahan yang tidak mendapat ekuivalensi jam. Berdasarkan Permendikbudristek, hanya jam tatap muka di kelas atau ekuivalensi tugas tambahan struktural yang dihitung.

Mitos: Guru honorer tidak wajib memenuhi 24 jam mengajar

Fakta: Semua guru, termasuk honorer, wajib memenuhi beban kerja sesuai aturan. Bedanya, guru honorer yang belum bersertifikasi memang tidak mendapat TPG, sehingga tidak ada konsekuensi finansial langsung. Namun untuk kenaikan golongan atau jika ingin mengikuti seleksi PPPK, beban kerja tetap jadi syarat yang harus dipenuhi dan terdokumentasi.

Mitos: Mengajar les privat di luar sekolah bisa dihitung sebagai pemenuhan beban kerja

Fakta: Tidak bisa. Pemenuhan beban kerja hanya diakui untuk kegiatan mengajar di sekolah formal yang terdaftar di Dapodik atau platform resmi pemerintah. Mengajar les privat, bimbel, atau kursus adalah aktivitas di luar jam kerja yang tidak masuk perhitungan beban kerja guru meskipun sama-sama mengajar.

Mitos: Guru yang sudah senior atau mendekati pensiun tidak perlu memenuhi 24 jam

Fakta: Tidak ada pengecualian berdasarkan usia atau masa kerja. Selama masih aktif mengajar dan menerima tunjangan profesi, beban kerja 24 jam tetap wajib dipenuhi. Klaim yang menyebutkan guru senior boleh mengajar lebih sedikit adalah keliru. Yang ada hanya kebijakan alih tugas untuk kondisi kesehatan tertentu dengan surat keterangan dokter, dan ini pun tetap harus ada kompensasi tugas pengganti yang setara.

Peran Sistem Dapodik dalam Monitoring Beban Kerja

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi sistem utama untuk memantau pemenuhan beban kerja guru secara nasional. Semua data jam mengajar harus masuk dan terverifikasi di sistem ini.

Input Data oleh Operator Sekolah

Operator Dapodik sekolah bertanggung jawab menginput:

  • Jadwal pelajaran lengkap semua guru
  • Jam mengajar per mata pelajaran
  • Tugas tambahan dengan nomor SK
  • Data siswa per kelas (untuk perhitungan guru BK)

Data ini harus diupdate setiap awal semester dan jika ada perubahan jadwal di tengah semester. Keterlambatan update bisa membuat beban kerja guru tidak terhitung meskipun faktanya sudah mengajar.

Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Pendidikan

Setelah diinput operator, data akan diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Tim verifikator akan mengecek:

  • Kesesuaian jam mengajar dengan kualifikasi pendidikan guru
  • Kebenaran pembagian jam antar guru
  • Validitas SK tugas tambahan
  • Rasio guru dan siswa

Jika ditemukan data yang tidak sesuai, akan dikembalikan ke sekolah untuk diperbaiki. Data yang sudah terverifikasi akan menjadi dasar pembayaran tunjangan setiap semester.

Sinkronisasi dengan Sistem Penggajian

Data beban kerja dari Dapodik akan disinkronkan otomatis dengan sistem penggajian (GPP untuk PNS, MyASN untuk PPPK). Jika beban kerja kurang dari 24 jam, sistem akan otomatis menghitung pemotongan TPG sesuai ketentuan.

Guru bisa mengecek sendiri beban kerjanya melalui aplikasi SIM PKB atau portal Guru Berbagi dengan login menggunakan akun belajar.id. Jika ada ketidaksesuaian, bisa langsung koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan data.

Tips Memaksimalkan Pemenuhan Beban Kerja

Bagi guru yang kesulitan memenuhi 24 jam, berikut strategi yang bisa ditempuh:

Baca Juga:  Panduan Lengkap Cara Daftar Shopee Food Merchant dan Driver Online 2026

Koordinasi dengan Kepala Sekolah untuk Redistribusi Jam

Sampaikan kondisi kekurangan jam kepada kepala sekolah sejak awal tahun pelajaran. Kepala sekolah bisa membantu dengan:

  • Menambah rombongan belajar (rombel) jika memungkinkan
  • Mengalokasikan mata pelajaran muatan lokal yang relevan
  • Menjadwalkan pembelajaran blok atau moving class
  • Memberikan tugas tambahan yang ada ekuivalensinya

Jangan menunggu sampai semester berjalan karena redistribusi jam di tengah semester sangat sulit dilakukan.

Manfaatkan Program Guru Penggerak atau Platform Merdeka Mengajar

Terlibat aktif di program Guru Penggerak, Komunitas Belajar, atau menjadi instruktur di Platform Merdeka Mengajar bisa menambah poin ekuivalensi beban kerja. Setiap 40 jam kegiatan fasilitasi atau instruktur setara 1 jam mengajar per minggu.

Pastikan mendapat SK dari dinas pendidikan atau Kemendikbudristek untuk aktivitas ini agar bisa diakui secara resmi.

Buat Dokumentasi Pembelajaran yang Rapi

Kunci pemenuhan beban kerja bukan hanya mengajar, tapi juga dokumentasi. Pastikan memiliki:

  • Jurnal harian lengkap dengan tanda tangan kepala sekolah
  • Foto atau video pembelajaran (minimal 1 per bulan)
  • Bukti penilaian dan remedial
  • Laporan kegiatan ekstrakurikuler atau pembimbingan

Dokumentasi yang lengkap akan mempermudah verifikasi dan menghindarkan dari potongan tunjangan karena dianggap tidak memenuhi beban kerja.

Kontak Layanan dan Pengaduan

Jika mengalami masalah terkait beban kerja atau pemotongan tunjangan yang tidak sesuai, berikut kontak yang bisa dihubungi:

Kemendikbudristek

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota

Hubungi bagian kepegawaian atau seksi GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di dinas pendidikan sesuai domisili untuk konsultasi beban kerja.

LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan)

Untuk konsultasi pengembangan keprofesian dan perhitungan beban kerja yang kompleks, bisa menghubungi LPMP provinsi masing-masing.

Forum atau Asosiasi Guru

Organisasi profesi bisa membantu advokasi jika ada kebijakan yang merugikan atau tidak adil terkait beban kerja.

Kesimpulan

Aturan beban kerja guru 2026 menetapkan kewajiban minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu untuk guru kelas dan mata pelajaran. Guru BK dihitung berdasarkan jumlah siswa bimbingan (minimal 150 siswa), sementara guru dengan tugas tambahan mendapat pengurangan beban mengajar dengan ekuivalensi yang sudah ditentukan.

Pemenuhan beban kerja bisa dilakukan melalui berbagai cara: mengajar di sekolah lain dalam satu wilayah, pembelajaran daring, team teaching, hingga pembimbingan kegiatan terstruktur. Dokumentasi yang lengkap dan update data Dapodik yang tepat waktu menjadi kunci agar beban kerja terhitung dengan benar.

Jangan sampai kekurangan jam mengajar berujung pada potongan tunjangan atau terhambatnya kenaikan pangkat. Rencanakan sejak awal dan koordinasikan dengan kepala sekolah serta dinas pendidikan untuk solusi terbaik.

Semoga panduan ini membantu para guru memahami hak dan kewajiban terkait beban kerja. Terima kasih sudah membaca sampai tuntas. Semangat mengajar dan mendidik generasi bangsa. Barakallah.


Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan Permendikbudristek tentang Beban Kerja Guru yang berlaku per 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Untuk kepastian aturan teknis di daerah masing-masing, konfirmasi ke Dinas Pendidikan setempat atau hubungi call center Kemendikbudristek di 177.


FAQ

1. Apakah guru yang mengajar kurang dari 24 jam tetap mendapat gaji pokok?

Ya, gaji pokok tetap dibayarkan penuh karena ini adalah hak dasar sebagai PNS atau PPPK. Yang terkena pemotongan adalah tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan kinerja daerah (TKD), bukan gaji pokok. Besaran potongan TPG proporsional sesuai kekurangan jam: potong 25% jika mengajar 18-23 jam, potong 50% jika 12-17 jam, dan tidak dapat TPG sama sekali jika kurang dari 12 jam per minggu.

2. Bagaimana perhitungan beban kerja untuk guru yang mengajar di sekolah negeri dan swasta sekaligus?

Boleh mengajar di sekolah negeri dan swasta secara bersamaan untuk memenuhi beban kerja, asalkan mendapat izin tertulis dari kepala sekolah induk dan dinas pendidikan. Jam mengajar dari kedua sekolah dijumlahkan, dengan syarat mata pelajaran yang diampu sesuai sertifikat pendidik. Pastikan kedua sekolah menginput data ke Dapodik agar terhitung sistem. Total jam dari semua sekolah tidak boleh melebihi 40 jam per minggu.

3. Apakah mengajar di sekolah online atau homeschooling bisa dihitung sebagai pemenuhan beban kerja?

Bisa, jika sekolah online atau homeschooling tersebut sudah terakreditasi dan terdaftar resmi di Dapodik dengan NPSN valid. Pembelajaran daring harus menggunakan platform yang memiliki sistem dokumentasi lengkap (rekaman kelas, absensi digital, penugasan terstruktur). Sekolah homeschooling yang hanya PKBM atau belum terakreditasi formal biasanya tidak bisa dihitung karena tidak masuk sistem pelaporan nasional.

4. Berapa lama waktu yang diberikan untuk memperbaiki data beban kerja jika ada kesalahan input?

Operator sekolah bisa memperbaiki data Dapodik setiap saat, namun untuk keperluan verifikasi tunjangan ada batas waktu cut-off. Biasanya batas akhir input per semester adalah tanggal 5 bulan berikutnya setelah semester berakhir (5 Januari untuk semester ganjil, 5 Juli untuk semester genap). Lewat dari tanggal tersebut, perbaikan data hanya akan berlaku untuk semester berikutnya, tidak retroaktif untuk semester yang sudah ditutup.

5. Apakah guru yang sedang cuti melahirkan atau sakit berkepanjangan tetap harus memenuhi 24 jam mengajar?

Tidak. Guru yang sedang cuti melahirkan (3 bulan), cuti sakit dengan surat keterangan dokter, atau tugas belajar mendapat dispensasi beban kerja. TPG tetap dibayarkan penuh selama masa cuti resmi dengan melampirkan surat keterangan yang sah. Namun untuk cuti di luar ketentuan atau izin tanpa alasan jelas, beban kerja tetap harus dipenuhi atau akan dipotong proporsional sesuai hari kehadiran efektif.