Beranda » Kesehatan » Begini Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan 2026, Ada Denda atau Tidak

Begini Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan 2026, Ada Denda atau Tidak

Kartu BPJS Kesehatan non-aktif karena tunggakan berbulan-bulan? Ketika butuh berobat mendadak, baru sadar kalau iuran sudah menunggak lama dan status kepesertaan tidak aktif lagi.

Pertanyaan terbesar yang muncul: apakah dikenakan denda? Berapa besarnya? Dan bagaimana cara melunasinya? Berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan terbaru, sistem denda memang diterapkan namun hanya dalam kondisi tertentu, bukan untuk semua jenis tunggakan. Mekanisme pembayaran tunggakan juga sudah lebih fleksibel dengan berbagai channel yang bisa diakses 24 jam.

Artikel ini akan mengulas tuntas tentang denda BPJS Kesehatan 2026, cara bayar tunggakan melalui berbagai metode, dan strategi mengaktifkan kembali kepesertaan yang sudah non-aktif.

Apa Itu Tunggakan BPJS dan Kenapa Bisa Terjadi?

Tunggakan BPJS Kesehatan adalah iuran bulanan yang belum dibayar melewati batas tanggal 10 setiap bulannya. Status tunggakan bisa terjadi pada peserta BPJS mandiri (non-PBI) yang harus membayar iuran sendiri setiap bulan, bukan peserta yang iurannya ditanggung pemerintah atau pemberi kerja.

Penyebab tunggakan bermacam-macam. Ada yang lupa karena tidak ada reminder otomatis, ada yang memang kesulitan ekonomi sehingga tidak mampu bayar rutin, atau ada juga yang merasa sehat-sehat saja jadi menunda pembayaran. Kondisi finansial yang tidak stabil, terutama pasca pandemi, membuat banyak peserta kesulitan menjaga konsistensi pembayaran iuran bulanan.

Yang perlu dipahami, tunggakan BPJS tidak membuat kepesertaan langsung hilang atau gugur. Data peserta tetap ada di sistem, hanya saja statusnya menjadi “tidak aktif” dan tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan BPJS sampai tunggakan dilunasi. Berbeda dengan asuransi swasta yang bisa hangus jika tidak bayar, BPJS bisa diaktifkan kembali kapan saja dengan melunasi tunggakan.

Apakah Tunggakan BPJS Kesehatan Dikenakan Denda?

Inilah yang sering jadi mitos dan membingungkan peserta. Faktanya, tidak semua tunggakan BPJS dikenakan denda tambahan.

Untuk Rawat Jalan:

Tidak ada denda sama sekali. Peserta yang menunggak cukup membayar total iuran bulan-bulan yang tertunggak tanpa dikenakan biaya tambahan. Misalnya menunggak 3 bulan dengan iuran Kelas II (Rp100.000/orang), maka cukup bayar 3 x Rp100.000 = Rp300.000 per peserta ditambah biaya admin kanal pembayaran.

Setelah tunggakan dilunasi, peserta langsung bisa menggunakan fasilitas rawat jalan di Faskes tingkat 1 (puskesmas atau klinik yang terdaftar) tanpa menunggu masa tunggu. Status kepesertaan akan aktif kembali dalam hitungan jam setelah pembayaran tercatat di sistem.

Untuk Rawat Inap:

Nah, untuk keperluan rawat inap ada mekanisme denda yang harus dipahami. Berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018 yang masih berlaku hingga 2026, peserta yang menunggak dan ingin menggunakan fasilitas rawat inap dikenakan dua jenis denda:

  • Denda tunggakan iuran: 5% dari total iuran yang tertunggak
  • Denda pelayanan rawat inap: 2,5% per bulan dari biaya pelayanan rawat inap, maksimal 12 bulan (30%)

Denda ini dibayarkan langsung di rumah sakit saat akan rawat inap, bukan saat melunasi tunggakan iuran. Jadi mekanismenya: lunasi dulu tunggakan iuran tanpa denda → kepesertaan aktif kembali → jika butuh rawat inap, bayar denda pelayanan di RS.

Rincian Perhitungan Denda BPJS Kesehatan 2026

Agar lebih jelas, berikut contoh perhitungan denda BPJS untuk berbagai skenario tunggakan.

Skenario Tunggakan Total Tunggakan Denda 5% Total Bayar
Kelas III (Rp35.000) – 3 bulan Rp105.000 Rp5.250 Rp110.250
Kelas II (Rp100.000) – 6 bulan Rp600.000 Rp30.000 Rp630.000
Kelas I (Rp150.000) – 12 bulan Rp1.800.000 Rp90.000 Rp1.890.000
Keluarga 4 Orang Kelas II – 4 bulan Rp1.600.000 Rp80.000 Rp1.680.000

Angka di atas adalah perhitungan denda tunggakan 5% yang dibayar saat mau rawat inap. Untuk aktivasi kepesertaan rawat jalan, cukup bayar kolom “Total Tunggakan” tanpa denda.

Sedangkan denda pelayanan rawat inap dihitung dari biaya perawatan di RS. Contoh: biaya rawat inap Rp10.000.000, menunggak 4 bulan, maka denda pelayanan = 2,5% x 4 bulan x Rp10.000.000 = Rp1.000.000. Denda ini dibayar langsung ke rumah sakit saat administrasi rawat inap.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Online

Sebelum membayar, pastikan tahu berapa bulan tunggakan yang harus dilunasi agar tidak salah hitung dan tidak ada kekurangan pembayaran.

Melalui Aplikasi Mobile JKN

  1. Download aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store
  2. Login menggunakan nomor kartu BPJS dan password
  3. Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu dengan data diri lengkap
  4. Setelah login, tap menu “Premi” di halaman utama
  5. Sistem akan menampilkan riwayat pembayaran terakhir
  6. Lihat kolom “Status” untuk mengetahui bulan mana yang belum dibayar
  7. Total tunggakan akan muncul di bagian bawah dengan rincian per bulan
Baca Juga:  Cara Daftar BPJS PBI Gratis 2026, Syarat dan Prosedurnya Mudah

Aplikasi Mobile JKN adalah cara paling akurat untuk cek tunggakan karena datanya real-time langsung dari server BPJS Kesehatan. Update data biasanya terjadi setiap hari sehingga informasi yang ditampilkan selalu terkini.

Melalui Website BPJS Kesehatan

  1. Buka browser dan akses website https://bpjs-kesehatan.go.id
  2. Klik menu “Cek ” atau gunakan fitur pencarian
  3. Masukkan nomor kartu BPJS atau NIK sesuai yang diminta
  4. Isi kode captcha untuk verifikasi
  5. Klik tombol “Cek” atau “Submit”
  6. Data tunggakan akan muncul lengkap dengan periode bulan tertunggak

Metode website ini praktis untuk yang tidak mau install aplikasi atau memori smartphone sudah penuh. Bisa diakses melalui laptop atau komputer dengan lebih nyaman untuk melihat rincian detail.

Melalui WhatsApp CHIKA BPJS

  1. Simpan nomor WhatsApp CHIKA: 0811-8750-400
  2. Buka WhatsApp dan chat nomor tersebut
  3. Ketik “Daftar” untuk memulai layanan
  4. Ikuti instruksi bot untuk verifikasi data
  5. Setelah terverifikasi, ketik “Tagihan” atau “Cek Iuran”
  6. Bot akan menampilkan informasi tunggakan secara otomatis

CHIKA (Chat Kami) adalah layanan chatbot otomatis BPJS yang responsif 24 jam. Cocok untuk pengecekan cepat tanpa perlu buka aplikasi atau website.

Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan 2026

Pembayaran tunggakan BPJS bisa dilakukan melalui berbagai channel, baik online maupun offline. Pilih metode yang paling mudah dan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Bayar Lewat Mobile Banking

Hampir semua mobile banking di Indonesia menyediakan layanan . Prosesnya serupa di semua aplikasi dengan sedikit perbedaan tampilan menu.

Langkah Umum Mobile Banking:

  1. Login ke aplikasi mobile banking ( Mobile, BRImo, Livin’ Mandiri, BNI Mobile, dll)
  2. Pilih menu “Bayar” atau “Pembayaran”
  3. Cari kategori “Asuransi” atau “BPJS Kesehatan”
  4. Masukkan nomor Virtual Account atau nomor kartu BPJS
  5. Sistem otomatis menampilkan total tunggakan yang harus dibayar
  6. Verifikasi data peserta dan nominal
  7. Konfirmasi pembayaran dengan PIN
  8. Simpan bukti pembayaran yang muncul

Keuntungan bayar lewat mobile banking adalah bisa dilakukan 24 jam kapan saja, tidak perlu keluar rumah, dan status pembayaran update otomatis dalam 1-3 jam ke sistem BPJS. Biaya admin bervariasi antara Rp2.500-Rp3.000 per transaksi.

Bayar Lewat E-Wallet

Platform seperti GoPay, OVO, , dan ShopeePay juga menyediakan fitur pembayaran BPJS yang praktis.

Langkah di E-Wallet:

  1. Buka aplikasi e-wallet pilihan
  2. Tap menu “Bayar” atau “Tagihan”
  3. Pilih “BPJS Kesehatan” dari daftar biller
  4. Input nomor kartu BPJS atau scan barcode di kartu BPJS
  5. Tunggu sistem load data tunggakan
  6. Cek kembali nominal dan data peserta
  7. Konfirmasi pembayaran dengan PIN atau biometrik
  8. Screenshot bukti pembayaran

Saldo e-wallet harus mencukupi untuk total tunggakan ditambah biaya admin. Jika saldo tidak cukup, top up terlebih dahulu melalui atau merchant terdekat. Biaya admin e-wallet biasanya gratis atau maksimal Rp1.500 per transaksi.

Bayar di ATM

Untuk yang lebih nyaman dengan mesin ATM, metode ini tetap bisa diandalkan meski harus keluar rumah.

Contoh di ATM Mandiri:

  1. Masukkan kartu ATM dan PIN
  2. Pilih menu “Bayar/Beli”
  3. Pilih “Multi Payment”
  4. Pilih “BPJS Kesehatan”
  5. Masukkan nomor Virtual Account BPJS (88888 + 11 digit nomor kartu BPJS)
  6. Konfirmasi data dan nominal yang muncul di layar
  7. Tekan “Ya” atau “Benar” untuk melanjutkan
  8. Ambil struk sebagai bukti pembayaran

Proses di ATM bank lain seperti BCA, , BNI relatif sama dengan sedikit perbedaan menu. Biaya admin ATM berkisar Rp2.500-Rp3.500 per transaksi. Pastikan saldo rekening mencukupi untuk tunggakan plus biaya admin.

Bayar di Kantor Pos atau Minimarket

Metode offline ini cocok untuk yang tidak terbiasa dengan teknologi digital atau tidak punya akses internet.

Di Kantor Pos:

Datang ke kantor pos terdekat dengan membawa kartu BPJS atau nomor kartu yang sudah dicatat. Informasikan ke petugas bahwa ingin bayar tunggakan BPJS dan sebutkan nomor kartu. Petugas akan mengecek total tunggakan dan meminta konfirmasi. Bayar tunai sesuai nominal yang disebutkan petugas. Terima dan simpan struk pembayaran sebagai bukti sah.

Biaya admin di kantor pos sebesar Rp3.000 per transaksi. Jam operasional terbatas sesuai jam kerja kantor pos, biasanya pukul 08.00-16.00 pada hari kerja.

Di Minimarket (/Alfamart):

Datang ke kasir dan sampaikan ingin bayar BPJS. Berikan nomor kartu BPJS kepada kasir. Kasir akan input nomor dan menampilkan tagihan di sistem. Konfirmasi data dan nominal yang tertera di layar kasir. Bayar tunai sesuai nominal tunggakan plus biaya admin. Simpan struk sebagai bukti.

Biaya admin minimarket Rp2.500-Rp5.000 tergantung kebijakan masing-masing gerai. Keuntungan bayar di minimarket adalah lokasinya mudah dijangkau dan buka 24 jam, sangat praktis untuk pembayaran dadakan.

Strategi Melunasi Tunggakan BPJS yang Besar

Tunggakan BPJS berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tentu memberatkan jika harus dilunasi sekaligus. Berikut beberapa strategi realistis yang bisa diterapkan.

Bayar Bertahap Per Bulan:

Sistem BPJS tidak mendukung cicilan resmi, namun ada cara lain yang legal. Bayar minimal 1-2 bulan tunggakan terlebih dahulu untuk mengaktifkan kembali kepesertaan untuk rawat jalan. Bulan berikutnya, bayar lagi sisa tunggakan beberapa bulan sambil tetap bayar iuran bulan berjalan. Dengan cara ini beban pembayaran tersebar dan tidak berat di satu waktu.

Baca Juga:  Panduan Lengkap BPJS PBI 2026, Siapa Saja yang Berhak Dapat Gratis

Contoh: Tunggakan 12 bulan. Bulan ini bayar 3 bulan tunggakan, bulan depan bayar 3 bulan lagi, bulan selanjutnya 3 bulan lagi, hingga lunas. Sambil bayar tunggakan, jangan lupa bayar iuran bulan berjalan agar tidak nambah tunggakan baru.

Turun Kelas untuk Ringankan Beban:

Jika iuran Kelas I atau II terlalu berat, ajukan penurunan kelas ke BPJS. Peserta bisa turun dari Kelas I ke II, atau dari Kelas II ke III. Penurunan kelas akan membuat tunggakan dihitung ulang dengan tarif kelas baru yang lebih murah.

Contoh: Tunggakan 6 bulan Kelas I (Rp150.000) = Rp900.000. Setelah turun ke Kelas III (Rp35.000), tunggakan dihitung ulang menjadi 6 x Rp35.000 = Rp210.000. Selisihnya sangat signifikan dan jauh lebih terjangkau.

Pengajuan penurunan kelas dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat dengan membawa KTP dan kartu BPJS. Proses persetujuan biasanya 7-14 hari kerja.

Manfaatkan Program Keringanan:

BPJS kadang membuka program keringanan atau penghapusan denda untuk peserta tertentu yang terdampak bencana alam, PHK massal, atau kondisi force majeure lainnya. Pantau pengumuman resmi dari BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat untuk informasi program bantuan.

Untuk peserta yang benar-benar tidak mampu bayar, bisa mengajukan perpindahan segmen dari mandiri menjadi PBI (Penerima Bantuan Iuran) dimana iuran ditanggung pemerintah. Syaratnya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria rumah tangga miskin.

Berapa Lama Status Aktif Setelah Bayar Tunggakan?

Pertanyaan penting setelah bayar tunggakan adalah kapan kepesertaan aktif kembali dan bisa digunakan untuk berobat.

Untuk pembayaran melalui channel digital seperti mobile banking dan e-wallet, status kepesertaan biasanya aktif dalam waktu 1-3 jam setelah transaksi berhasil. Sistem pembayaran digital sudah terintegrasi langsung dengan database BPJS sehingga sinkronisasi data lebih cepat.

Untuk pembayaran melalui ATM, kantor pos, atau minimarket, proses update status bisa memakan waktu hingga 1×24 jam. Ini karena ada proses rekonsiliasi data antara pihak ketiga dengan sistem BPJS yang tidak real-time.

Setelah bayar tunggakan, segera cek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Jika sudah muncul status “Aktif” dan periode pembayaran terakhir sesuai dengan bulan yang baru dibayar, berarti kepesertaan sudah bisa digunakan untuk rawat jalan di Faskes tingkat 1.

Untuk rawat inap, pastikan sudah siap dengan biaya denda pelayanan yang akan dibayar langsung di rumah sakit. Denda ini tidak bisa dibayar di muka atau melalui channel digital, harus cash di kasir RS saat administrasi rawat inap.

Mitos dan Fakta Tunggakan BPJS Kesehatan

Banyak informasi keliru beredar terkait tunggakan dan denda BPJS. Berikut klarifikasi yang perlu diluruskan.

Mitos: “Kalau nunggak BPJS, kepesertaan hangus dan harus daftar ulang dari awal”

Faktanya, kepesertaan BPJS tidak pernah hangus atau gugur meski nunggak bertahun-tahun. Data peserta tetap tersimpan di sistem dan bisa diaktifkan kembali kapan saja dengan melunasi tunggakan. Tidak perlu daftar ulang, tidak perlu bayar biaya administrasi baru. Cukup bayar tunggakan, status langsung aktif kembali.

Mitos: “Tunggakan BPJS harus bayar sekaligus semua, tidak bisa dicicil”

Faktanya, meski sistem resmi tidak menyediakan fitur cicilan, peserta bisa mengatur sendiri strategi pembayaran bertahap. Bayar beberapa bulan dulu untuk aktifkan kepesertaan, lalu bulan berikutnya bayar sisa tunggakan sambil bayar iuran berjalan. Tidak ada aturan yang melarang pembayaran bertahap seperti ini.

Mitos: “Denda BPJS 5% dihitung setiap bulan jadi makin lama makin besar”

Faktanya, denda 5% hanya dihitung sekali dari total tunggakan, bukan akumulasi per bulan seperti bunga bank. Jadi mau nunggak 3 bulan atau 12 bulan, dendanya tetap 5% dari total tunggakan. Tidak ada bunga berbunga atau denda berlipat. Denda pelayanan rawat inap yang 2,5% per bulan pun sudah ada batas maksimal 12 bulan (30%).

Tips Menghindari Tunggakan BPJS di Masa Depan

Setelah berhasil melunasi tunggakan, penting untuk mencegah kejadian serupa terulang dengan menerapkan beberapa kebiasaan disiplin.

Set Reminder Otomatis:

Aktifkan pengingat di kalender smartphone atau alarm rutin setiap tanggal 1 sebagai reminder bayar BPJS. Bisa juga menggunakan aplikasi pengingat tagihan yang akan notifikasi otomatis setiap bulan. Cara sederhana ini efektif mencegah lupa bayar karena kesibukan.

Gunakan Auto Debit:

Beberapa bank menyediakan fitur auto debit untuk pembayaran BPJS. Setiap bulan pada tanggal tertentu, sistem akan otomatis memotong saldo rekening untuk bayar iuran BPJS. Peserta tidak perlu repot ingat-ingat atau bayar manual setiap bulan.

Cara mengaktifkan auto debit: datang ke bank dengan membawa kartu BPJS, isi formulir pendaftaran auto debit, tentukan tanggal potong setiap bulan (disarankan tanggal 5 agar tidak mepet deadline tanggal 10), dan pastikan saldo selalu cukup di tanggal tersebut.

Sisihkan Dana Khusus BPJS:

Baca Juga:  Perbedaan BPJS PBI, PBPU dan BP Pemda, Mana yang Cocok untuk Anda

Buat rekening atau amplop khusus untuk iuran BPJS setiap terima gaji atau penghasilan. Langsung sisihkan nominal untuk BPJS sebelum digunakan keperluan lain. Dengan memisahkan dana, risiko terpakai untuk keperluan lain jadi lebih kecil.

Pertimbangkan Turun Kelas Jika Berat:

Jujur pada diri sendiri terkait kemampuan finansial. Jika iuran kelas tinggi memberatkan dan sering telat bayar, lebih baik turun kelas. Toh yang penting punya jaminan kesehatan aktif, bukan status kelasnya. Kelas III dengan iuran Rp35.000 jauh lebih baik daripada Kelas I tapi sering non-aktif karena nunggak.

Kontak Layanan dan Pengaduan

Jika mengalami kendala pembayaran tunggakan atau butuh bantuan terkait status kepesertaan, berikut kontak resmi BPJS Kesehatan yang bisa dihubungi:

  • BPJS Care Center: 1500 400 (tersedia 24 jam, 7 hari seminggu)
  • WhatsApp CHIKA: 0811-8750-400
  • Email: [email protected]
  • Twitter: @BPJSKesehatanRI
  • Facebook: BPJS Kesehatan
  • Aplikasi Mobile JKN: Fitur live chat dengan
  • Kantor Cabang BPJS: Sesuai domisili masing-masing (cek lokasi di website)

Saat menghubungi layanan bantuan, siapkan data lengkap seperti nomor kartu BPJS, NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan screenshot bukti pembayaran jika ada untuk mempercepat proses verifikasi dan penanganan.

Penutup

Bayar tunggakan BPJS Kesehatan sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Sistem denda pun tidak seberat yang diisukan, bahkan untuk rawat jalan tidak ada denda sama sekali. Yang penting segera lunasi tunggakan agar kepesertaan aktif kembali dan bisa digunakan saat dibutuhkan.

Jangan tunggu sampai sakit baru ingat BPJS. Kesehatan adalah investasi jangka panjang yang tidak bisa ditunda-tunda. Manfaatkan kemudahan channel pembayaran digital yang tersedia 24 jam untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif setiap bulan.

Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai tuntas. Semoga informasi yang disajikan membantu mengatasi masalah tunggakan BPJS dan memberi solusi realistis untuk melunasi kewajiban. Semoga kesehatan selalu terjaga dan perlindungan jaminan kesehatan nasional bisa dimanfaatkan optimal. Tetap sehat dan semangat!


Sumber dan Referensi

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi dari BPJS Kesehatan yang diakses melalui website bpjs-kesehatan.go.id dan aplikasi Mobile JKN. Ketentuan denda mengacu pada Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diubah dengan Perpres No. 64 Tahun 2020. Nominal iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020 dan masih berlaku hingga 2026 sesuai pengumuman resmi BPJS Kesehatan. Kebijakan denda dan mekanisme pembayaran dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru dari pemerintah. Untuk informasi paling update, disarankan mengecek langsung ke website resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi Care Center 1500 400.


Disclaimer

Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang tersedia hingga Maret 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari BPJS Kesehatan atau pemerintah. Penulis tidak bertanggung jawab atas perubahan nominal iuran, persentase denda, prosedur pembayaran, atau regulasi lain yang mungkin terjadi setelah penerbitan artikel ini. Pembaca disarankan untuk selalu melakukan konfirmasi ke sumber resmi terkait sebelum mengambil keputusan terkait pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan. Perhitungan denda dalam artikel ini bersifat ilustrasi dan bisa berbeda dengan kondisi aktual tergantung kebijakan BPJS saat itu.


FAQ: Pertanyaan Seputar Tunggakan BPJS Kesehatan

1. Berapa maksimal tunggakan BPJS yang masih bisa dibayar?

Tidak ada batas maksimal tunggakan yang tidak bisa dibayar. Mau nunggak 1 tahun, 2 tahun, bahkan 5 tahun sekalipun tetap bisa dilunasi dan kepesertaan akan aktif kembali. Sistem BPJS tidak menghapus data peserta meski nunggak bertahun-tahun. Yang perlu diperhatikan adalah total nominal tunggakan bisa membengkak jika terlalu lama, jadi sebaiknya segera dilunasi bertahap sebelum beban makin berat.

2. Apakah bisa bayar BPJS bulan ini saja tanpa lunasi tunggakan?

Secara teknis tidak bisa. Sistem pembayaran BPJS mengharuskan tunggakan dilunasi terlebih dahulu sebelum bisa bayar iuran bulan berjalan. Saat input nomor Virtual Account atau kartu BPJS, sistem akan otomatis menampilkan total tunggakan yang harus dibayar sekaligus. Tidak ada opsi untuk skip tunggakan dan langsung bayar bulan terbaru. Namun bisa bayar sebagian tunggakan dulu untuk mengaktifkan kepesertaan, lalu bulan depan bayar sisa tunggakan plus iuran berjalan.

3. Bagaimana cara mengajukan keringanan atau penghapusan tunggakan BPJS?

Keringanan atau penghapusan tunggakan hanya tersedia dalam kondisi tertentu seperti terdampak bencana alam, PHK massal, atau program amnesti khusus dari pemerintah. Untuk mengajukan, datang ke kantor cabang BPJS dengan membawa dokumen pendukung seperti surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, surat PHK dari perusahaan, atau dokumen relevan lainnya. Petugas akan melakukan verifikasi dan evaluasi kelayakan. Proses persetujuan bisa memakan waktu 14-30 hari kerja. Jika memang tidak mampu sama sekali, opsi terbaik adalah mengajukan perpindahan menjadi peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah.

4. Apakah tunggakan BPJS bisa diwariskan atau jadi tanggungan ahli waris?

Tidak. Tunggakan BPJS tidak diwariskan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Kewajiban iuran yang tertunggak akan dihapus otomatis setelah peserta meninggal dan data kepesertaan dinonaktifkan. Ahli waris tidak perlu melunasi tunggakan almarhum. Namun jika ahli waris ingin menggunakan nomor kartu atau mendaftar baru dengan data yang sama, proses pendaftaran dimulai dari nol tanpa membawa tunggakan lama.

5. Apakah pembayaran tunggakan BPJS bisa diklaim sebagai pengurang pajak?

Sayangnya tidak bisa. Iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta mandiri tidak masuk dalam kategori pengurang penghasilan bruto untuk perhitungan pajak penghasilan pribadi. Yang bisa diklaim sebagai pengurang pajak adalah iuran pensiun, BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT dan JP, serta asuransi kesehatan tambahan yang memenuhi syarat tertentu. Iuran BPJS Kesehatan pekerja yang dipotong dari gaji oleh perusahaan memang mengurangi penghasilan bruto, tapi itu beda mekanisme dengan peserta mandiri yang bayar sendiri.